"Modusnya pelaku membawa korban ke rumahnya, selanjutnya pelaku ancam pulang enggak diantar kalau tidak mengikuti keinginan pelaku, dan korban ketakutan tidak diantarkan pulang, lalu terjadilah persetubuhan," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Suharyadi Hery Haryanto, Sabtu (2/4).
Hery, sapaan akrabnya, menjelaskan antara pelaku dan korban tidak mengenal satu sama lain, Korban bertemu dengan pelaku ketika pacar teman pelaku membawa korban untuk bermain.
Dua pasang anak tanggung itu bermain menggunakan dua sepeda motor. Teman dan pacarnya entah melaju ke arah mana, namun pelaku dan korban berhenti ke rumah pelaku.
Di dalam rumah pelaku sedikit sepi lantaran keluarga pelaku sibuk beraktivitas. Pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar pelaku dan terjadilah
persetubuhan. "Korban masih duduk di bangku SMP," kata Suhayadi.
Sementara pengakuan pelaku ia terangsang ketika melihat ada celana korban yang bolong. Selain itu, pelaku ternyata sudah mengincar korban satu minggu terakhir."Karena saya melihat celananya bolong lalu saya tertarik,," ungkap pelaku.
Dia mengaku awalnya korban menolak berhubungan badan. Namun pelaku mengancam hingga akhirnya korban tak berdaya.
"Awalnya enggak mau, tapi lama-lama dia mau (karena takut)," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini meringkuk di hotel prodeo Mapolres Purwakarta. S dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2, kemudian pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (bbs/san)